Salam Takzim.
Karena, sebelumnya hasil koordinasi kami dengan Dinas Pendidikan Dayah Prov. Aceh dikatakan jauh sebelum BADA lahir, usulannya sudah dimasukkan ke Dinas Pendidikan Dayah Prov. Aceh baik oleh Dinas Kab. Kota maupun oleh Lembaga Pendidikan Dayah itu sendiri.
Atas dasar itu, kami menyurati Dinas Pendidikan Dayah Prov. Aceh dan memberi batas waktu kepada Dinas Pendidikan Dayah Prov. Aceh dari tanggal 15 Juli sampai 29 Juli 2021.
Jadi, itu bukan surat untuk Pimpinan Dayah yang notabene nya merupakan stakeholder kami dari Badan Akreditasi Dayah Aceh. Bahkan, kami belum mengumumkan kepada publik dan Pimpinan Dayah terkait syarat elegibilitas, apalagi borang atau Instrumen akreditasi dayah. Maka, batas waktu yang singkat itu bukanlah waktu pelaksanaan akreditasi untuk Lembaga Pendidikan Dayah. Malah, draft instrumen yang beredar justru belum final bahkan belum ada penomoran.
Selanjutnya, terkait 8 standar atau kriteria dalam akreditasi dayah tahun ini. Itupun juga belum final, karena masih dalam perumusan Majelis Akreditasi Dayah Aceh. Dan, Insya Allah kami sangat memahami substansi dari 8 Standar tersebut. Mengingat, sampai saat ino Dinas Pendidikan Dayah Aceh (setau kami) belum merumuskan dan mengajukan draft Pergub Standar Pendidikan Dayah. Sehingga, kami selaku lembaga Pemerintah harus memiliki legal standing dalam setiap perumusan kebijakan, maka kami menelaah dan merujuk ke UU No 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas, dimana di dalamnya diatur tentang 8 Standar pendidikan.
Sampai saat ini, Badan Akreditasi Dayah Aceh masih merumuskan instrumen Akreditasi, Naskah Akademik Matrik Penilaian, dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan Akreditasi Dayah Aceh tahun 2022. Apakah itu Format borang BAN PT? Iya, itu format borang BAN PT sebagai bahan kajian kami dalam penyusunan dokumen Akreditasi Dayah. Bahkan, kami juga menelaah Format Borang BAN SM, BAN PAUD/PNF, BAN PT, Lembaga² Akreditasi Mandiri lainnya, sampai NCCA sebagai salah satu Badan Akreditasi Internasional.
Bahkan, kami sedang menganalisa setiap item dalam draft instrumen akreditasi Dayah Aceh menggunakan analisa turast (Kitab Kuning) seperti Ta'lim Muta'allim dan Ihya 'Ulumiddin. Hal ini kami lakukan agar Instrumen Akreditasi Dayah Aceh memiliki ciri khas tersendiri. Sekali lagi, ini belum final.
Pada prinsipnya, Majelis Akreditasi Dayah Aceh tidak ingin Dayah disibukkan dengan hal² teknis dalam proses akreditasi sehingga menggangu proses beut-semeubeut, dan berusaha semaksimal mungkin Lembaga Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih mudah dalam proses Akreditasi. Tidak seperti Akreditasi yang ada di lembaga² pendidikan umum.
Terkait akreditasi dayah, bersifat usulan jadi bukan pemaksaan. Dan bukan untuk mengintervensi lembaga pendidikan dayah yang notabene nya kami para Majelis juga berasal dari Lembaga Dayah itu sendiri. Dan, terkait Akreditasi Dayah dengan lahirnya BADA maka itu menjadi domain dan tupoksi nya BADA bukan lagi tupoksinya Dinas Pendidikan Dayah. Maka, terkait akreditasi dan tipologi dayah Lembaga Dayah akan berhubungan langsung dengan BADA, bukan dengan dinas. Bahkan, BADA tidak berada dibawah Dinas Dayah secara wewenang dan tanggung jawab.
Hanya nyoe yang jeut lon sampaikan, dan bek neupeusibok droneuh meunyo memang golom Kamoe bi haba secara resmi kepada gure² kamoe di Dayah.
Saleum Ta'dhim Kamöe
Haekal Afifa | Ketua Majelis Akreditasi Dayah Aceh.
No comments:
Post a Comment